Hukum Pidana Menurut Ahli

Ilmu Hukum, Law7 April 2022
Hukum Pidana Menurut Ahli

Dalam artikel kali ini, penulis akan mengulas tentang pengertian hukum pidana menurut para ahli. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya pendalaman atau setidak-tidaknya menambah cakrawala kita terhadap pengertian hukum pidana.

– Menurut Wirjono Prodjodikoro

“Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana, pidana diartikan sebagai hal yang dipidanakan, yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakan dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan”.

– Menurut Moeljatno

“Hukum pidana adalah sebagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar aturan-aturan untuk:

  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan tersebut dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang di sangka telah melanggar larangan tersebut.

– Menurut Sianturi

“Hukum pidana adalah dari hukum positif yang berlaku disuatu negara dengan memperhatikan waktu, tempat dan bagian penduduk yang memuat dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan mengenai tindakan larangan atau tindakan kekerasan dan kepada pelanggarnya diancam dengan pidana. Menentukan pula bagaimana dalam hal apa pelaku pelanggaran tersebut dipertanggungjawabkan serta kententuan-ketentuan mengenai hal dan cara penyelidik, penuntutan, penjatuhan pidana dan pelaksanaan pidana demi tegaknya hukum yang bertitik berat kepada keadilan. Perumusan hukum pidana mencakup juga hukum pidana adat, yang bertujuan mengadakan keseimbangan diantara berbagai kepentingan atau keadilan”.

– Menurut Simon

“Hukum pidana adalah kesemuanya perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu nestapa (pidana) barangsiapa yang tidak menaati kesemuanya aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan-aturan itu untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut”.

– Menurut J.M Van Bemmelen

“Hukum pidana terdiri atas tindak pidana yang disebut berturut-turut, dari peraturan umum yang dapat diterapkan terhadap perbuatan-perbuatan itu sendiri dan pidana yang diancamkan terhadap perbuatan-perbuatan itu”.

– Menurut Mesger

“Hukum pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan tertentu yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana.”

Inilah beberapa pengertian hukum pidana menurut para ahli, Secara sederhana dapat dikemukakan bahwa hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang beserta sanksi pidana yang dapat dijatuhkannya kepada pelaku.

Related Posts

Post your Comment

WeCreativez WhatsApp Support
Pakar Hukum Kami Akan Membantu Anda...
👋 Salam, ada yang bisa kami bantu ?